Z A K A T
Pengertian Zakat
Zakat dari segi istilah syara’ ialah : "Mengeluarkan
sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada
mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum islam".
Zakat ialah "nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan
seseorang kepada fakir miskin, dinamakan zakat karena didalamnya terkandung
harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagai
kebaikan".
Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap - tiap muslim yang mempunyai harta
benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.
Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan zakat :
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
maha mendengar lagi maha mengetahui”.
( QS. At Taubah, ayat 103 )
Artinya :
“Dan dirikanlah olehmu shalat, dan keluarkanlah
zakat, dan tunduklah bersama - sama orang - orang yang tunduk”.
( QS. Al Baqarah, ayat 43 )
Jenis - jenis Zakat
Zakat dibagi menjadi dua yaitu :
Zakat Mal : adalah zakat harta benda seperti emas, perak, uang,
perniagaan, hasil bumi, hewan ternak.
Zakat Fithrah : adalah zakat sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa,
yang ditunaikan di bulan Ramadhan sebelum shalat ‘Ied.
|