Info Zakat Zakat Harta Zakat Perniagaan Zakat Hasil Bumi Zakat Ternak Zakat Fitrah Aplikasi Perhitungan Zakat

Form Menghitung Zakat Fitrah :
 
Jumlah Wajib Zakat   :
 Orang  

Harga Beras Saat Ini   :
 Rupiah/Liter  

     

Zakat Fitrah



Zakat Fitrah 

Zakat fitrah ialah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari
raya fithrah.

Yang wajib dizakati :
1. Untuk dirinya sendiri, tua, muda baik laki-laki maupun perempuan.
2. Orang-orang yang hidup di bawah tanggungannya.

Artinya :

Dari Ibnu ‘Umar ra. katanya : Telah bersabda Rasulullah SAW. :
“Bayarkanlah zakat fitrah orang-orang yang menjadi tanggunganmu”.
(H.R. Daruquthni dan Baihaqi)

Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Islam
b. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh
   keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan
   Ramadhan.
c. Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada
   akhir bulan Ramadhan.

Zakat fitrah untuk tiap-tiap jiwa 1 sha’ = 2,303 kg = 3,5 liter dari
beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.

Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ‘Idul Fitri. Boleh juga
dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan,
sebagai ta’jil (voorschot).

Orang Yang Berhak Menerima Zakat ( mustahik )

Orang-orang yang berhak menerima zakat, telah ditentukan oleh Allah SWT.
Sebagaimana tersebut dalam Al Qur’an sebagai berikut :



Artinya :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir miskin,
pengurus zakat, para muallaf yang baru dibina jiwanya kearah Islam,
untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana”.
(QS. At Taubah, ayat 60)

Dengan ayat Al Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak
menerima zakat itu ialah sebagi berikut :
1. Fakir :
     Yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin
     50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.

2. Miskin :
     Yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan
     lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya, tetapi tidak mencukupinya.
3. ‘Amil :
     Yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulkan,
     dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan
     hukum islam.
4. Muallaf :
     Yaitu orang yang baru masuk islam dan belum kuat imannya dan jiwanya
     perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan Islam.
5. Hamba sahaya :
     Yaitu orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan
     jalan menebus dirinya.
6. Gharim :
     Yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yang bukan
     ma’shiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
7. Sabilillah :
     Yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
8. Musafir :
     Yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud
     baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Info Zakat | Zakat Harta | Zakat Perniagaan | Zakat Hasil Bumi | Zakat Ternak | Zakat Fitrah
Copyright 2008, Rachmat Tauffan.