|
Zakat Harta
Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
Artinya :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak ( tidak dikeluarkan zakatnya )
dan tidak membelanjakannya dijalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka
bahwa mereka akan memperoleh ‘azab yang pedih”. ( QS. At Taubah, ayat 34 )
Syarat - syarat wajib zakat emas dan perak adalah sebagai berikut :
a. Milik orang Islam.
b. Yang memiliki adalah orang merdeka.
c. Milik penuh ( dimiliki dan menjadi hak penuh ).
d. Sampai nishabnya.
e. Genap satu tahun.
Zakat Emas
Nishab emas bersih ialah 20 dinar ( mistqal ) = 12 ˝ pound sterling ( ± 96 gram ).
Zakatnya 2˝ % atau seperempat puluhnya.
Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih, dari emas yang bersih
dan telah cukup setahun dimilikinya, maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2˝ % atau
seperempat puluhnya.
Zakat Perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram ). Zakatnya 2˝ %,
apabila telah dimiliki cukup satu tahun.
Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan
tidak berlebih - lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat Uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu
berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2˝ % atau seperempat puluh.
Syarat - syarat wajib zakat uang sama dengan zakat emas dan perak.
|